BIRO HUKUM
Toggle Navigation
BERANDA
PROFIL
Tentang Kami
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
LAYANAN
Peraturan
Advokasi Hukum
Tata Usaha
PPID
Profil PPID
Informasi Publik
BERITA
PUBLIKASI
Akuntabilitas Kinerja
Statistik
Pranala
PRODUK HUKUM
Tugas dan Fungsi
Tugas
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian.
Fungsi
01.
Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
02.
Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
03.
Pelaksanaan kajian peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
04.
Penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
05.
Pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Kementerian.
06.
Pelaksanaan advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian.
07.
Penyiapan koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
08.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.
09.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.