Tugas

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian.

Fungsi

01.
Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
02.
Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
03.
Pelaksanaan kajian peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
04.
Penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.
05.
Pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Kementerian.
06.
Pelaksanaan advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian.
07.
Penyiapan koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
08.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.
09.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.