Sosialisasi Anti Gratifikasi Internal Biro Hukum

Jakarta – Biro Hukum melakukan sosialisasi daring tentang penanganan gratifikasi, Whistleblowing System, dan penanganan benturan kepentingan. Peserta sosialisasi adalah seluruh pegawai Biro Hukum di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan narasumber Dr. Chatarina Muliana, SH., SE., M.H selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan, dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dan menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi khususnya Biro Hukum.

Dalam acara ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Chatarina Muliana memberikan materi terkait penanganan gratifikasi, Whistleblowing System, penanganan pegaduan masyarakat, dan penanganan benturan kepentingan. Dalam paparannya, Inspektur Jenderal menjelaskan prinsip dasar komitmen integritas agar terbentuk sistem pencegahan korupsi, faktor yang merusak integritas, pemahaman mengenai whistleblowing system meliputi kriteria pelaporan, jenis pelanggaran, tata cara penyampaian pengaduan, dan bentuk-bentuk situasi konflik kepentingan.

Disamping itu juga dijelaskan peran serta masyarakat khususnya Biro Hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan media layanan pengaduan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Pras)