RUU Sistem Pendidikan Nasional masih Tahap Perencanaan, Kemendikbudristek Libatkan Publik

Jakarta – Pelibatan publik dalam perancangan kebijakan adalah faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan, karena masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan. Untuk itu, dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, “Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.”

“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang.” lanjut Anindito.

“Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan. Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap.” jelas Anindito.

RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam tahap awal pelibatan publik seperti yang diterangkan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.

Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/ Uji Publik yang Telah Terlaksana
Pada tanggal 25 Januari 2022, Kemendikburistek telah mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/uji publik pertama dengan melibatkan pakar pendidikan dan pakar hukum dari berbagai universitas guna memperkaya naskah akademik RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Adapun DKT/uji publik kedua diselenggarakan pada tanggal 8 Februari 2022 dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara pendidikan termasuk PP Muhammadiyah, PB Nahdlatul Ulama, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia, Kolese Kanisius, Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, dan Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia.

DKT/uji publik ketiga diselenggarakan pada tanggal 10 Februari 2022 dengan mengundang perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru yang terdiri dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Yayasan Guru Belajar (YGB), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Yayasan Cahaya Guru, Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI), dan Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (IGVIM).

DKT/uji publik keempat dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2022 dengan mengundang perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Malinau, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Binjai, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Tengah. Perwakilan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan belum dapat hadir dalam forum tersebut.

Dalam semua DKT/uji publik di atas, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo memaparkan empat hal pokok yang diformulasikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antardaerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Dalam seluruh DKT/uji publik yang dilaksanakan, Kemendikbudristek selalu mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan secara tertulis guna memberikan masukan yang komprehensif dalam proses penyusunan RUU.

Dukungan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU Sisdiknas Terus Bergulir
Para pemangku kepentingan yang hadir memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut, sebagai berikut: Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., akademisi Universitas Airlangga mengapresiasi RUU Sisdiknas pada agenda pra uji publik. Dia menyatakan, “UU ini menggabungkan tiga undang-undang. Ini bagus sekali agar tidak terjadi kesenjangan dalam memahami peraturan terkait pendidikan.”

Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., akademisi Universitas Jember menyampaikan bahwa RUU Sistem pendidikan nasional yang berupaya menyatukan dan menyederhanakan beberapa pengaturan terkait pendidikan nasional dalam beberapa UU yang telah ada menjadi satu UU merupakan suatu politik hukum yang telah sesuai dengan maksud dari Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. “Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara jelas diamanatkan bahwa kewajiban pemerintah dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”, jelas Bayu.

Bayu menambahkan bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 ini artinya menghendaki hanya ada satu UU tentang sistem pendidikan nasional yang di dalamnya meliputi pengaturan mengenai pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Adapun pengaturan lebih lanjut perihal masing-masing tingkatan pendidikan tadi dapat diatur dengan peraturan di bawah UU yaitu melalui peraturan pemerintah. “Dengan demikian UU Sistem Pendidikan Nasional akan menjadi UU induk dan rujukan bagi beberapa peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan di berbagai tingkatan,” tambah Bayu.

Dr. Ir. Abdul Malik, M.A., anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) berharap dengan penggabungan 3 UU ke dalam UU Sisdiknas ini, pengaturan pendidikan menjadi lebih koheren dan konsisten. Ia kemudian menyatakan, “Bukti-bukti empirik dan rujukan-rujukan secara internasional memiliki arah yang selaras dengan semangat penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada RUU ini.”

Agenda pra uji publik menurut Dr. Ir. Abdul Malik merupakan sebuah langkah yang baik dari Kemendikbudristek untuk menjembatani pengambil kebijakan pendidikan dengan para pemangku kepentingan yang lebih luas. “Saya menyambut dengan sangat baik, secara umum sangat positif respon saya terhadap naskah akademik yang telah disusun dengan baik maupun draft RUU nya. Kita bermimpi untuk memiliki UU yang komprehensif seperti UU ini”, jelas Dr. Ir. Abdul Malik.

Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., akademisi Universitas Indonesia menyebutkan bahwa naskah akademik RUU ini sudah mempertimbangkan UU yang terkait. Fitriani kemudian mengapresiasi, “RUU ini memuat substansi yang cukup ideal, mencoba memasukan jangkauan pengaturan untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih komprehensif. Pihak yang menjadi addresat (orang yg diatur) dalam RUU mencakup pihak-pihak yang tepat dan sesuai dengan jangkauan pengaturan.”

Budi “Bukik” Setiawan dari Yayasan Guru Belajar (YGB) mengapresiasi terobosan Kemendikbudristek yang mengintegrasikan 3 UU. “Bagi kami praktisi lintas jenjang suka kebingungan, mana aturan yang harus diacu. Integrasi 3 UU dalam RUU Sisdiknas ini bisa memudahkan kami para praktisi. Saya juga bahagia bagaimana organisasi profesi diatur dalam RUU ini. RUU ini memberikan kemerdekaan pada guru untuk berserikat”, jelas Bukik.

Kepala Bidang PGTK Dinas Pendidikan Sumbar, Suindra Bachtiar, S.Pd ikut menyambut baik rancangan peraturan ini. “RUU ini mengakomodasi kearifan lokal”, ujar Suindra.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting S.Pd. juga menyampaikan ada banyak hal menarik dari RUU ini. Pihaknya mengapresiasi bagaimana RUU ini nantinya dapat mengakomodasi keragaman daerah yang ada di Indonesia.

“Saya mengapresiasi RUU ini karena RUU ini tidak hanya mengcover kelompok atas, tetapi juga kelompok bawah sehingga RUU ini sensitif terhadap isu kesetaraan. Selain itu, saya melihat ada beberapa kecerdikan dari RUU ini. Saya melihat berbagai subjalur yang tadi dijelaskan sebagai suatu cara untuk menyiasati gejolak di tengah masyarakat, tetapi subjalur tersebut justru dapat menyuburkan berbagai inovasi pendidikan,” jelas Prof. Anita Lie, MA., Ed.D., akademisi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya pada agenda pra uji publik.

Prof. Anita berharap berbagai inovasi tidak meninggalkan pelajar dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan dari daerah 3T. “Perlu ada strategi keberpihakan pada yang lemah,” jelas Prof. Anita.

Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo mendukung dan mengapresiasi RUU ini. Walaupun dalam RUU ini disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pembiayaan dasar pendidikan, Fathur mendorong agar penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. “Menurut saya sense of belonging dalam penyelenggaraan layanan pendidikan merupakan hal yang penting kita miliki dan lakukan agar kita semua dapat menyediakan layanan pendidikan yang semakin berkualitas untuk anak-anak kita. Kita tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah. Masyarakat boleh dan bisa ikut serta untuk membantu pembiayaan layanan pendidikan melalui koridor-koridor sebagaimana yang diatur di dalam RUU ini”, ujar Fathur.

Senada dengan pernyataan tersebut, Ki Saur Pandjaitan XIII dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, juga menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan. “Namun, perlu adanya kejelasan terkait kewajiban pembiayaan dasar oleh pemerintah,” jelas Ki Saur.

Sementara itu, Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., akademisi Universitas Airlangga mengapresiasi kebijakan yang mendorong perguruan tinggi agar berbadan hukum (PTNBH). “Perguruan tinggi harus berbadan hukum itu sangat tepat sekali. Tetapi, perguruan tinggi perlu diberikan ruang, tidak langsung menjadi PTNBH,” jelas Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.

Perbaikan RUU dan Keterlibatan Masyarakat yang Lebih Luas
Sebagai langkah selanjutnya, Kemendikbudristek akan mensintesis dan memformulasikan berbagai masukan yang sudah diterima baik tertulis maupun lisan. Formulasi dan sintesis berbagai umpan balik dan masukan dari para pemangku kepentingan tersebut menjadi bahan penyempurnaan berkelanjutan terhadap naskah akademik dan rancangan undang-undang. Kemendikbudristek sangat mengapresiasi semua umpan balik, aspirasi, dan masukan yang sangat berharga dari para pemangku kepentingan.

Seiring dengan penyempurnaan rancangan undang-undang, Kemendikbudristek akan memperluas keterlibatan publik. Selain DKT/uji publik lebih lanjut yang akan mengundang perwakilan akademisi, ahli-ahli pendidikan, ahli-ahli hukum, peneliti, organisasi keilmuan dan mitra pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya, Kemendikbudristek juga akan memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat memberikan umpan balik/aspirasi dan masukan secara tertulis.

“Kami berharap, seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung upaya penataan ulang sistem pendidikan nasional ke arah yang lebih baik, salah satunya melalui pembentukan RUU Sisdiknas ini. Semangat gotong-royong merupakan bagian penting dari gerakan Merdeka Belajar untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Anindito. [BKHM]

Daftar Undangan FGD/Uji Publik yang dilakukan Kemendikbudristek
Pra Uji Publik Perwakilan Akademisi (25 Januari 2022)
1. Dr. Ir. Abdul Malik, M.A.
2. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.
3. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M.
4. Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH., M.H.
5. Dr. Agus Riewanto
6. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
7. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.
8. Prof. Anita Lie, MA., Ed.D.
9. Prof. Ir. Tian Belawati, M.Ed., Ph.D.

Uji Publik dengan Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan dan Penyelenggara Pendidikan (8 Februari 2022)
1. PP Muhammadiyah
2. PB Nahdlatul Ulama
3. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
4. Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)
5. Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI)
6. Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI)
7. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
8. Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia
9. Romo E. Baskoro Poedjinoegroho (Kanisius)
10. Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
11. Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia

Uji Publik dengan Perwakilan Organisasi dan Asosiasi Profesi Guru (10 Februari 2022)
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
3. Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI)
4. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
5. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
6. Yayasan Guru Belajar (YGB)
7. Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI)
8. Yayasan Cahaya Guru
9. Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI)
10. Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju

Uji Publik dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (14 Februari 2022)
1. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat/tim (hadir)
2. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta/tim (hadir)
3. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah/tim (hadir)
4. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (tidak hadir)
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau (hadir)
6. Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (hadir)
7. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng (tidak hadir)
8. Pemerintah Daerah Kota Binjai (hadir)
9. Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau (hadir)
10. Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung (tidak hadir)
11. Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (tidak hadir)
12. Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo (hadir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *