Peningkatan Pemahaman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendidikan di Tingkat Daerah

Batam – Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pendidikan di Tingkat Daerah Tahun 2023 pada tanggal 2-3 November 2023 di Batam. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan di tingkat daerah sehingga diharapkan peraturan daerah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 400 orang yang berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota yang ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa “tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan terkait dengan penyusunan peraturan di lingkungan pemerintah daerah utamanya yang berkaitan dengan bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SAM Regulasi), Nur Syarifah, S.H., LL.M. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan terkait dengan penyusunan peraturan atau kebijakan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan materi yang akan disampaikan oleh para nara sumber”.

Agenda selanjutnya merupakan paparan dari pemateri sesi pertama, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.Hum pakar Hukum Universitas Brawijaya dengan materi pembahasan mengenai asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik menurut doktrin maupun menurut peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terutama terletak pada Lampiran II,” tutur Narasumber.

Pemateri sesi kedua, Yulanto Araya, SH, MH dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham menyampaikan materi Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. “Pedoman Pengharmonisasian ini ditetapkan sebagai acuan bagi Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap konsepsi:
1. Raperda yang berasal dari Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota;
2. Raperda yang berasal dari DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota; dan
3. Raperkada Provinsi, Kabupaten/Kota”.

Selanjutnya, pemateri sesi ketiga, Slamet Endarta, S.Sos, MAP dari Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan materi Penyusunan Produk Hukum Daerah bidang Pendidikan dan keterlibatan Kemendikbudristek baik melalui Aplikasi e-Perda maupun Pendampingan Langsung. “Persoalan yang dibahas:
1. Fasilitasi rancangan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan DPRD melalui aplikasi e-Perda paling lambat akhir bulan November tahun berjalan, dikecualikan terhadap Produk Hukum Daerah yang sifatnya mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitasi tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsif efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan kinerja.
3. Penyusunan produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan wajib didasarkan pada Propemperda, Perencanaan Peraturan Kepala Daerah dan Perencanaan Peraturan DPRD dengan skala prioritas daerah.
4. Menjaring masukan dan permasalahan dalam menentukan kebijakan bidang Pendidikan”.

Terakhir, pada sesi keempat diisi oleh Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum (Hakim Mahkamah Konstitusi RI) yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (periode 2014-2018), menyampaikan materi mengenai dasar hukum penyusunan peraturan daerah, asas yang baik dalam membentuk (formil) Peraturan Perundang-undangan, dan materi muatan yang sebaiknya terdapat dalam Peraturan Daerah.

Dari Pemaparan materi dari keempat narasumber yang diundang, bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah harus selalu berpedoman pada asas-asas penyusunan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan wajib dilakukan, karena apabila tidak dipenuhi/dilakukan maka akan cacat hukum. Dalam hal Peraturan Daerah yang berkaitan dengan bidang Pendidikan, harus dilakukan sinkronisasi antara Kebijakan Kemendikbudristek dengan Kebijakan Kemendagri terkait Pendidikan. Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam penyusunan peraturan daerah terkait pendidikan, hal ini untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang dikeluarkan sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian. [anggri/admin]