Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemendikbudristek
Mataram – Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kemendikbudristek. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Unit Pelaksana Teknis tentang advokasi hukum guna menyelesaikan masalah dan kasus hukum yang mungkin ada dan persiapan di masa yang akan datang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang bertempat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan mengundang 117 peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam kesempatan kali ini, narasumber yang dihadirkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Dalam laporannya, Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati, S.H., M.H. menyampaikan bahwa “Peserta diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini dapat menambah wawasan tentang penyelesaian permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi pada satuan organisasi masing-masing.”
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbudristek (SAM Regulasi), Nur Syarifah, S.H., LL.M. yang dalam arahannya menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penyelesaian masalah hukum dan perkara yang ada”.
Narasumber pertama yang dihadirkan adalah Horas V.M. Tarihoran yang merupakan Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan materi Pengenalan OJK, Perencanaan Keuangan, Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal. “OJK mempunyai tugas dalam melindungi kepentingan Konsumen/Masyarakat melalui tindakan Preventif seperti pemberian informasi & edukasi, Pelayanan pengaduan, Market intelligence dan pengawasan market conduct. Sedangkan secara Kuratif dilakukan seperti penyelesaian pengaduan, tindakan penghentian kegiatan, Alternative dispute resolution dan Pembelaan hukum.” ujarnya.
Narasumber kedua yang dihadirkan adalah Utama Teguhwibawa, S.H., M.M. yang merupakan Kepala Seksi pada Direktorat Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dengan materi: Permasalahan Hukum dalam rangka Pengamanan BMN di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa “Pengamanan Barang Milik Negara dilakukan melalui tertib administrasi seperti bukti sertifikat dan bukti perolehan, pengamanan fisik seperti pemagaran, dan pengamanan hukum yang dapat dilakukan dalam setiap tingkat peradilan.” Beliau menambahkan bahwa “Tindak lanjut penanganan permasalahan BMN yang dikuasai oleh pihak lain, yaitu pendekatan persuasif, dan apabila gagal maka dilanjutkan upaya pelaporan kepada pihak yang berwenang.” ujarnya.
Narasumber ketiga yang dihadirkan adalah Arif Budiman Anwar yang merupakan Analis Kebijakan Madya, Direktort Penanganan Permasalahan (LKPP) dengan materi: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permasalahannya. Beliau menyatakan bahwa “Penyebab terjadinya Permasalahan Hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah perencanaan yang kurang matang karena tidak didukung justifikasi teknis yang kuat serta dilakukan terburu-buru. Selain itu kurangnya transparansi dalam prosesnya dan keputusan yang diambil tidak didukung justifikasi dan dokumentasi yang lengkap.” Beliau melanjutkan bahwa “Lemahnya pengendalian kontrak, adanya niat jahat, dan ketidakharmonisan regulasi antara aturan satu dengan yang lain bertentangan menyebabkan adanya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.”
Narasumber keempat yang dihadirkan adalah I Wayan Riyana, S.H., M.H. yang merupakan Asisten Intelejen, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan materi: Pencegahan Tindak Pidana oleh PNS/ASN dalam Pelaksanaan Jabatan. Dalam presentasinya beliau menjelaskan bahwa “Pemahaman terhadap korupsi perlu ditingkatkan dalam rangka pencegahan korupsi seperti pemberian literasi dan pendampingan untuk proyek strategis.” Beliau melanjutkan bahwa “Sektor pendidikan dapat membuat program seperti Jaksa Garda Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.”
Kegiatan ini terselenggara dengan sukses, hal ini dapat dilihat dari interaksi melalui pertanyaan-pertanyaan dari peserta ke narasumber karena materi yang dibawakan terkait dengan pekerjaan sehari-hari. Menurut para peserta, kegiatan seperti ini sangat diharapkan karena selain meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait penanganan masalah hukum dan perkara serta bermanfaat bagi para pemangku kebijakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT).