Biro Hukum Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif dan Arsip COVID-19

Jakarta – Biro Hukum Kemendikbudristek menggelar acara penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif periode Tahun 2014-2019 kepada Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai unit pengelola kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal. Acara ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan tindak lanjut Surat Edaran MenpanRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019.

Selain arsip periode tahun 2014-2019, Biro Hukum turut menyerahkan arsip terkait penanganan COVID-19 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Tato Pujiarto sebagai perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bapak Tato mengatakan bahwa “Arsip yang diserahkan kepada ANRI akan diselamatkan, disimpan dan diolah sebagai sumber sejarah dan sumber penelitian.” Arsip COVID-19 didahulukan penyerahannya kepada ANRI karena memiliki nilai kekhususan sebagai kebijakan dan langkah-langkah Kemendikbudristek di era pandemi.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ibu Dian Wahyuni selaku Kepala Biro Hukum dan Bapak Triyantoro selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa. Arsip inaktif dan arsip COVID-19 tersebut selanjutnya akan diserahkan oleh Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa kepada ANRI pada tanggal 17 Agustus 2022. Acara penandatangan ini turut dihadiri oleh seluruh pegawai Biro Hukum dan tim Kearsipan Biro Umum Kemendikbudristek. (Pras)